Sulbar: Gakkum KLH Tahan Pemodal Perusakan Hutan Pelaku Diancam 10 Tahun Penjara Denda 7,5 Milyar

    Sulbar: Gakkum KLH Tahan Pemodal Perusakan Hutan Pelaku Diancam 10 Tahun Penjara Denda 7,5 Milyar

    MAMUJU SULAWESI BARAT - Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi kembali melakukan penahanan terhadap Tersangka SR (45) merupakan pemodal pembukaan dan pengerjaan jalan dalam kawasan hutan dengan menggunakan alat berat ekskavator yang terjadi di Kawasan hutan produksi terbatas (HPT) sekitar wilayah Desa Batu Ampa, Kec. Papalang, Kabupaten Mamuju, Provinsi Sulawesi Barat. 

    Saat ini Tersangka SR (45) di tahan di Rutan Dittahti Polda Sulawesi Barat. Sebelumnya Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi telah melakukan penahan terhadap tersangka lain berinisial KM (35) yang berperan sebagai penanggung jawab lapangan.

    Kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya ekskavator yang melakukan aktivitas ilegal di dalam kawasan hutan produksi terbatas (HPT) yang berada di wilayah Desa Batu Ampa, Kec. Papalang, Kab. Mamuju, Provinsi Sulawesi Barat. 

    Selanjutnya, Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi berkoordinasi dengan Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Barat selaku pemangku kawasan hutan. Hasil dari koordinasi tersebut, Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi membentuk tim operasi gabungan bersama-sama dengan Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Barat, POM KOREM 142 TATAG Mamuju, dan Ditreskrimsus Polda Sulawesi Barat untuk menindaklanjuti laporan masyarakat tersebut dan berhasil mengamankan penanggung jawab lapangan berinisial KM (35) beserta barang bukti satu unit ekskavator yang sedang digunakan untuk membuka, mengerjakan, dan mengolah lahan untuk dijadikan perkebunan sawit, berupa pembuatan jalan sepanjang kurang lebih 8 Km dan lebar 4 Meter.

    Saat mengamankan ekskavator, tim operasi sempat dihadang oleh sekelompok masyarakat yang mengatasnamakan kelompok tani masyarakat adat. 

    Setelah bernegosiasi, tim berhasil mengamankan alat berat tersebut dan menitipkannya di Polres Mamuju Tengah. Selain itu, KM (35) sebagai penanggung jawab lapangan ditahan di Rumah Tahanan Negara Klas IIB Mamuju, Sulawesi Barat, untuk pemeriksaan lebih lanjut oleh Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi. 
    Setelah dilakukan pengembangan, tim penyidik kembali menetapakan tersangka baru berinisial SR (45) yang berperan sebagai pemodal. 

    Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi menjerat Tersangka dengan Pasal 78 ayat (3) jo Pasal 50 ayat (2) huruf a, UU No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan; dan/atau Pasal 82 ayat (1) huruf c jo Pasal 12 huruf c, Undang – undang RI No.18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan;  sebagaimana diubah dengan Pasal 36 dan 37 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang - Undang Nomor  2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang – Undang, dengan ancaman pidana paling lama 10  tahun dan/atau denda paling banyak Rp 7.500.000.000, - (tujuh miliar lima ratus ribu rupiah).

    Kepala Balai Gakkum Wilayah Sulawesi, Aswin Bangun, menyatakan, "Penahanan terhadap tersangka SR (45), sebagai pemodal utama, menunjukkan komitmen kami dalam menegakkan hukum lingkungan hidup dan kehutanan. 

    Sebelumnya, kami juga telah menahan KM (35), penanggung jawab lapangan. Ini menunjukkan bahwa kami tidak akan mentolerir aktivitas yang merusak hutan. 

    Kami menghimbau masyarakat untuk turut menjaga kelestarian hutan dengan melaporkan aktivitas ilegal yang merusak lingkungan. Kerjasama dari semua pihak sangat diperlukan agar kita dapat melestarikan hutan untuk generasi mendatang "kata Aswin", Minggu (23/06/2024).

    Selanjutnya, tambah Aswin, Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi, bersama instansi terkait, telah mengambil langkah cepat dan tepat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait penggunaan ekskavator di kawasan hutan Sulawesi Barat, kami juga telah memerintahkan Penyidik untuk terus mengembangkan kemungkinan adanya pelaku lain dan aktor intelektual yang terlibat dalam kasus ini "ujarnya".

    Di tempat terpisah, Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Barat, Andi Aco Takdir, menyatakan, “Kami mendukung penuh langkah tegas yang diambil oleh Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi dalam menindak pelaku perusakan hutan di wilayah Provinsi Sulawesi Barat. 

    Kerjasama antara instansi terkait sangat penting dalam upaya ini, dan kami akan meningkatkan koordinasi dan kerjasama dengan Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi. 

    Sebagai pemangku kawasan hutan produksi terbatas (HPT) di Desa Batu Ampa, Kec. Papalang, Kab. Mamuju, Provinsi Sulawesi Barat, kami akan meningkatkan penjagaan dan patroli untuk mencegah kegiatan perusakan di kawasan kami "kata Andi".(**)

    mamuju sulawesi barat
    Anton Atong Sugandhi

    Anton Atong Sugandhi

    Artikel Sebelumnya

    Fraksi PKB Walk out dalam Rapat Paripurna...

    Artikel Berikutnya

    DPRD Kab Pangandaran Tetapkan Rekomendasi...

    Komentar

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Polri Evakuasi Ibu & Bayi yang Terjebak Banjir Bandang di Sukabumi

    Tags